Hanura Tolak Penetapan Pimpinan DPRD NTT

  • Whatsapp
Jimi Sianto/Foto: Lintasntt.com/Gama
Jimi Sianto/Foto: Lintasntt.com/Gama

Kupang—Lintasntt.com: Fraksi Hanura menolak penetapan dan pengumuman pimpinan definitif DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014-2019.

Penolakan Hanura disampaikan dalam Paripurna Penetapan dan Pengumuman Pimpinan Definitif DPRD, Rabu (15/10).

Ketua Fraksi Hanura Jemy Sianto beralasan pihaknya sedang mengajukan uji materi (judicial review) pasal 327 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur pemilihan DPRD berdasarkan perolehan kursi terbanyak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, paripurna tersebut kata Dia, sebaiknya ditunda sampai putusan mengenai kasus ini dikeluarkan. “Hak kami harus dihargai yakni menunda penetapan pimpinan defenitif DPRD NTT,” kata Jimy.

Satu hari sebelum paripurna,Fraksi Hanura, PKB dan Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan menggelar jumpa pers untuk mengumumkan kepada masyarakat mengenai uji materi undang-undang tersebut.

Tiga fraksi tersebut menilai pemilihan pimpinan DPRD berdasarkan kursi terbanyak sesuai hasil Pemilu Legislatif 2014 sangat diskriminatif, dan melanggar prinsip keadilan, serta menghilangkan kesempatan dalam pengisian jabatan dan alat kelengkapan dewan.

Akan tetapi, sampai di paripurna, hanya Hanura yang keberatan. Dua fraksi lainnya yakni PKB dan fraksi gabungan tidak mengajukan penolakan.

Karena hanya Hanura yang menolak, Wakil Ketua Sementara DPRD NTT Nelson Matara mengatakan penolakan Hanura tidak diikuti delapan fraksi lainnya.

Dengan demikian sidang tetap dilanjutkan dan protes fraksi Hanura akan dimasukan dalam risalah persidangan. Pentapan dan pengumuman pimpinan defenitif DPRD NTT tetap sah.

“Sidang tetap dilajutkan dan dalam risalah persidangan dapat dijelaskan bahwa Fraksi Hanura menolak dan delapan fraksi menyatakan menerima,” kata Nelson. (dis)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.