Hak Partisipasi 5% Blok Masela hasil Perjuangan Mantan Gubernur Frans Lebu Raya

  • Whatsapp
Peta Blok Migas Masela terletak di Cekungan Celah Timor/sumber: Indoplaces.com

Kupang–Perjuangan untuk memperoleh 5% dari hak partisipasi (participating interest/PI) 10% terkait eksplorasi minyak dan gas bumi Blok Masela merupakan hasil perjuangan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Sekitar akhir Oktober 2014, Lebu Raya menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk gubernur Maluku untuk membahas pembagian hak partisipasi tersebut.

Ketika itu, Lebu Raya menegaskan hak partisipasi harus dibagi dua, 5% untuk Maluku dan 5% untuk NTT.

Alasan Lebu Raya seperti dikutip lintasntt.com pada 23 Oktober 2018, masuk akal, karena lokasi blok migas abadi itu terletak di luar yurisdiksi Maluku maupun NTT.

Lokasi itu berjarak 300 kilometer dari Saumlaki, Maluku dan 800 kilometer dari NTT. Karena itu, hak partisipasi dibagi dua, 5% untuk Maluku dan 5% untuk NTT.

Pemerhati Masalah Laut Timor Ferdi Tanoni juga punya pendapat yang sama. Dia mengatakan Maluku tidak bisa mengklaim lokasi ladang minyak dan gas itu ada di wilayahnya. Yang benar ialah lokasi blok Masela ada di cekungan Laut Timor.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan hak pengelolaan wilayah laut untuk setiap provinsi hanya mencapai 12 mil, sedang letak Blok Masela lebih dari 12 mil,” ujarnya.

Perjuangan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya sejak 2014 itu baru berhasil setelah Presiden Joko Widodo menyetujui hak partisipasi 10 persen dibagi dua, 5% untuk Maluku dan 5% untuk NTT. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.