Hadapi Pemilu, PDIP Latih 470.000 Saksi

  • Whatsapp
PDI Perjuangan

Kupang–PDI Perjuangan telah merekrut 470.000 saksi dan 36.000 pelatih saksi di seluruh Indonesia untuk menghadapi pilkada serentak di 101 daerah kabupaten dan kota dan empat gubernur pada 2017.

Selain itu pada 2018, sekitar 70% pemilihan gubernur (pilgub), pemilu legislatif yang bersamaan dengan pemilu presiden pada 2019.

“Kami tidak bicara soal kalah atau menang, tapi konsolidasi ke depan harus diperkuat sehingga PDI Perjuangan harus melakukan pengorganisasian yang bersifat permanen yang disebut BSPN,” kata Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI Perjuangan, Eko Sigit Rukminto Kurniawan kepada wartawan, seusai memberikan materi training of trainer (ToT) kepada sejumlah saksi PDIP di NTT, Jumat (11/11).

Menurutnya BSPN dirumuskan dalam Kongres di Bali dan dimasukkan dalam AD/ART partai. Kedudukan BSPN adalah bersifat permanen karena setiap saksi yang direkrut dan dilatih diberikan kartu tanda anggota (KTA) sebagai kader PDI Perjuangan. Selain saksi, ada pelatih saksi juga otomatis menjadi kader partai.

“Kami tidak bicara soal kalah atau menang, tapi konsolidasi ke depan harus diperkuat sehingga PDI Perjuangan harus melakukan pengorganisasian yang bersifat permanen yang disebut BSPN,” katanya.

Menurut Kurniawan, agenda pemilu 2019 yakni mendesak PDI Perjuangan untuk bergerak cepat dengan membentuk organisasi yang mengatur saksi-saksi pemilu yang bersifat permanen. Sebab, setiap saksi yang rekrut dengan sendirinya menjadi pengurus BSPN dan juga kader partai.

PDI Perjuangan menginginkan adanya pemilu yang valid, sebab jika terjadi sengketa pemilu maka yang dibutuhkan adalah dokumen proses pemilu yang sesuai dengan regulasi.

“Para saksi dilatih dengan sistem simulasi dan juga dibekali bila ada keberatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para saksi juga tidak ada hubungan dengan kalah atau menang, namun PDI Perjuangan hanya menyelesaikan “pekerjaan rumah” yakni konsolidasi kader sebagai ujung tombak kekuatan partai,”jelasnya.

Pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, saksi yang direkrut adalah inisiatif caleg sehingga tidak jarang menimbulkan masalah yang rumit dan merugikan partai.

“Kami akan tegaskan, pada saat pemungutan suara maka siapa pun dia, dilarang masuk ke dalam TPS selain saksi dan anggota PPS serta pemilih,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus Takandewa menjelaskan bahwa, saksi pemilu dianggap sebagai perangkat utama dalam menyelamatkan hak politik rakyat.

Yunus menjelaskan, pada 2017 ada tiga daerah NTT akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Flores Timur, Lembata, dan Kota Kupang. PDI Perjuangan menargetkan meraih kemenangan di tiga daerah tersebut dengan persiapan yang matang termasuk kesiapan saksi-saksi disetiap TPS.

“Untuk menang di Kabupaten Flores Timur, Lembata, dan Kota Kupang maka kami harus perkuat konsolidasi termasuk kesiapan saksi-saksi,” ujarnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.