Categories: Nasional

Gus Menteri akan Reformasi Manajemen Data Desa, Ini Alasannya

Jakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal reformasi manajemen Data Desa.

Salah satu alasannya untuk efektifitas perencanaan pembangunan desa dan penggunaan maksimal Dana Desa sesuai Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, akui jika memang selama ini perencanaan pembangunan desa itu masih bertumpu pada keinginan, bukan pada problematika atau masalah.

“Ini akan direformasi secara perlahan, yang dimulai dengan cara pandang, reformasi paradigma kemudian sikap yang nanti berdampak sistemik kepada perilaku,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, memetakan secara dekat potensi yang dimiliki oleh desa agar tersusun dengan baik dan rapih hingga bisa saja digunakan oleh pihak manapun yang ingin memanfaatkan Data Desa itu.

Pijakan reformasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 yang mengatur tentang mengukur pencapaian target dengan menggunakan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainble Developments Goals/SDGs).

SDGs ini kemudian dilandingkan ke SDGs Desa yang muat 18 Goals untuk pembangunan desa. Ini nanti jadi acuan Kepala Desa untik bangun desa.

“Data ini nantinyan akan dipakai untuk pendampingan perencanaan pembanguna desa agar Dana Desa yang telah digulirkan lima tahun ini dan masih relatif rendah, lebih menukik serta tepat sasaran,” kata Gus Menteri.

Reformasi Data Desa ini juga nantinya bakal beri efek positif untuk penurunan kemiskinan, stunting dan berbagai hal yang terkait Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Ekonomi agar Dana Desa lebih `nendang` karena petanya sudah disiapkan sebelumnya.

Gus Menteri mengatakan, perlu ada peningkatan kualitas Dana Desa agar lebih akurat dan mutakhir, termasuk soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika ukurannya desa, maka pembaharuan data bisa dilakukan sesering mungkin, minimal setahun sekali. Bahkan, jika perlu, ada rambu-rambu bagi desa yang tidak lakukan update data saat telah miliki data yang lengkap.

Sejumlah langkah dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk lakukan reformasi manajemen Data Desa. Salah satunya pendataan potensi desa yang memang belum tergarap dengan maksimal. (kemendes)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Pansus Beber Kondisi Dana Seroja Kupang, ke APH Tunggu Pimpinan DPRD

Kupang - Pansus LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 sudah meyampaikan laporannya ke…

2 hours ago

Rayakan Satu Dekade, Aston Kupang Gelar Donor Darah

Kupang - Aston Kupang Hotel menggelar donor darah yang terbuka untuk umum dan bekerjasama dengan…

13 hours ago

Kapal MV Da Hao Terbakar di Laut Banda, 10 Kru Selamat Dievakuasi ke Kupang

Kupang - Kapal MV Da Hao yang berlayar dari Singapura ke Australia terbakar di Laut…

14 hours ago

Heboh, Istri Cantik di Manggarai Selingkuh, Suami: Saya Mendapati Istri Saya dan Romo Berpelukan Dalam Satu Selimut

Kupang - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang perempuan dikenal dengan nama Mama Sindi di Desa…

17 hours ago

Kesiapan SPKLU PLN Diapresiasi Pemudik, Semua Lancar dan Banyak Fasilitas Pendukungnya

Jakarta - Kehadiran sebanyak 1.299 unit SPKLU PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik…

23 hours ago

Pernah Layani Penerbangan ke Australia dan Timor Leste, Bandara El Tari Kembali Berstatus Domestik

Kupang - Perjalanan Bandara El Tari (KOE) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi bandara…

24 hours ago