Kupang – Seorang guru olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YN (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka usai memukul muridnya hingga tewas.
Korban adalah Rafi To (10), siswa kelas 5 SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian. Ia dipukul menggunakan batu oleh gurunya di lingkungan sekolah pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengungkapkan tindakan kekerasan itu dilakukan karena korban dan sembilan siswa lainnya tidak mengikuti latihan upacara serta absen saat sekolah minggu.
“Pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali. Sembilan siswa lainnya juga turut dipukul,” jelas AKP Pasek.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit dan demam tinggi. Ia sempat dirawat oleh kerabatnya, namun kondisi terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kematian korban yang dinilai tidak wajar dilaporkan ke Polsek Boking pada Kamis, 9 Oktober. Polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku telah diamankan. Untuk memastikan penyebab kematian, tim penyidik bersama dokter forensik melakukan ekshumasi dan autopsi pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
AKP Pasek menegaskan bahwa Polres TTS tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Ini tindakan yang sangat serius. Kami akan tuntaskan proses hukum sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Polres TTS juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*/gma)














