Gubernur NTT Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

  • Whatsapp
Gubernur NTT Viktor Laiskodat (kanan) dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (kiri). Foto: dok Humas

Kupang–Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2020 tentang penghapusan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (1/4).

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Zony Libing mengatakan kebijakan itu hanya berlaku pada pembayaran pajak yang jatuh tempo pada April 2020. “Penghapusan denda ini kaitan dengan wabah korona,” kata Zony Libing.

Dia menyebutkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu pada Mei mendatang. Jika tidak dibutuhkan lagi, kebijakan itu langsung berakhir. Sebaliknya, penghapusan denda diperpanjang jika status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia belum berakhir.

Sebelumnya, keputusan memberikan keringanan berupa penghapusan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan Korlantas Polri. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. (sumber: mi/po)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.