Gubernur Laiskodat: Bongkar Sendiri Hotel atau Kita yang Bongkar

  • Whatsapp
Gubernur Viktor Laiskodat Berbicara dengan Perwakilan Hotel Hotel Swiss Bel-Inn saat kegiatan pembersihan sampah di pesisir Teluk Kupang. Laiskodat minta manajemen hotel tidak membuang limbah ke laut/Foto: Linasntt.com

Kupang–Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menemukan banyak bangunan hotel dan restoran di pesisir Teluk Kupang melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang antara lain menyebutkan tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Perpres tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Tidak boleh ada bangunan di sempadan pantai. Kita akan ukur ulang titik koordinatnya. Jika melanggar, mereka (pemilik bangunan) bongkar sendiri. Kalau tidak, kita yang bongkar,” tegas Viktor Laiskodat sela-sela kegiatan pembersihan pantai di pesisir Teluk Kupang, Senin (4/3).

Ada sejumlah hotel yang ditenggarai dibangun ri ruang sempadan pantai yakni Hotel Sotis, Hotel On The Rock, Hotel M, dan Hotel Swiss Bel-Inn.

Viktor menegaskan, langkah yang akan ditempuh pemerintah itu bertujuan menegakan aturan. “Saya tidak perduli siapa pemilik hotel,” ujarnya. Apalagi lanjut Dia, jika hotel-hotel tersebut ditemukan membuang limbah ke laut dan tidak membersihkan sampah. (sumber: media indonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.