Kupang – Partai Golkar membentuk tim hukum untuk membantu kadernya, Jonas Salean yang ditahan Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur terkait kasus pembagian tanah di Kota Kupang.
Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 yang juga anggota DPRD NTT tersebut ditahan sejak Kamis pekan lalu karena diduga bertanggungjawab dalam kasus pembagian tanah kepada sejumlah orang antarara 2016-2017.
Bidang tanah yang dibagikan tersebut diduga milik Pemerintah Kota Kupang, terletak di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan anggota tim hukum tersebut terdiri dari pakar hukum dari DPP Partai Golkar dan DPD I Golkar NTT. “Tim kami akan memback-up lagi tim hukum yang sudah dibentuk oleh keluarga dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai,” kata Inche Sayuna kepada wartawan di Kantor DRD NTT, Senin (27/10/2020).
Menurutnya, saat ini tim hukum mengupayakan Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu masih tetap anggota DPRD NTT. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, Jonas Salean tetap anggota DPRD NTT. (gma)