Gerindra Kota Kupang Gelar Diklat Kader

  • Whatsapp
Diklat Kader Gerindra Kota Kupang di Sekolah Lapangan Nekamese/Foto: Gamaliel

Kupang–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Kupang menggelar diklat bagi 60 kader yang dipusatkan di Sekolah Lapangan Nekamese mulai 27-28 November 2015.

Sekolah Nekamese terletak di perbukitan Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Read More

Diklat diikuti pengurus DPC, anak cabang dan ranting di Kota Kupang bertujuan mencetak kader-kader Gerindra yang militan, berkarakter, dan mampu menjadi pemimpin di masa depan.

Dalam kegiatan ini peserta diberi materi antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, meliputi fungsi, tugas, dan kewajiban parpol. Materi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Marianus Minggo.

Marianus juga menyampaikan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Regulasi baru dalam PKPU tersebut seperti pengadaan alat peraga kampanye dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Sesuai PKPU Nomor 4, jumlah pemilih di setiap tempat pemunggutan suara (TPS) sekitar 800 orang, akan tetapi menurut Marianus, pada Pilkada Serentak Kota Kupang Februari 2017, jumlah pemilih setiap TPS sekitar 700 orang sesuai jumlah penduduk Kota Kupang sekitar 570.000 orang.

Pada kesempatan itu juga digelar sosialisasi Empat Konsensus Dasar Kebangsaan yang disampaikan Kader Gerindra, Isodorus Lilijawa.

Empat konsensus dasar kebangsaan yaknu Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Sosialisasi bertujuan mengingkatkan kader Gerindra mengenai pentingnya empat konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut.

Pada kesempatan peserta mempertanyakan sejumlah persoalan yang terkait pemilu dan perhitungan suara di TPS. Marlin Dubu, peserta dari PAC Kelurahan Fontein misalnya menanyakan kebijakan memberikan kesempatan kepada KPPS membawa ponsel ke TPS.

“Padahal sesuai regulasi tidak boleh membawa ponsel ke dalam TPS. Petugas itu malah bebas memotret dengan kamera ponsel, Saya sempat komplain tetapi ia marah-marah,” kata Marlin yang pernah menjadi saksi Gerindra pada pemilu legislatif tersebut.

Menurut Dia diklat yang digelar selama dua hari itu sangat bermanfaat karena menambah wawasan kader tentang banyak hal yang berkaitan dengan partai politik. Mereka kini menjadi terlatih menyampaikan pendapat mengenai kondisi masyarakat di wilayah mereka. “Kami senang karena pendapat yang disampaikan oleh peserta diterima baik oleh pembawa materi,” ujarnya.

Ia berharap diklat kader digelar secara berkala agar mereka mendapat wawasan baru mengenai parpol maupun hal-hal yang terkait dengan pemilu. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.