Kupang – Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh diberikan kewenangan yang lebih luas seperti yang disebutkan di dalam keputusan Mendagri yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Nusa Tenggara Timur, Erni Usboko, saat prosesi pengambilan janji jabatan dan pelantikan, Senin (22/8/2023).
Dalam keputusan tersebut antara lain menyebutkan penjabat wali kota berhak melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Selain itu, boleh membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kewenangan lainnya adalah Membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari mentri dalam negeri.
George Hadjoh dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, juga bertugas mempersiapkan pilkada wali kota Kupang pada 2024. (gma)