Gara-gara Bupati Terpilih WN Amerika, KPU Sabu Raijua Digugat

  • Whatsapp
Rudi Kabunang / capture video

Kupang – Calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (8/2/2021). Gugatan Takem-Herman didaftarkan di PTUN dengan nomor 212/PTUN Kupang/2021.

Pasangan tersebut menggugat KPU Sabu Raijua agar membatalkan hasil pilkada 9 Desember 2020 yang memenangkan pasangan calon Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, karena belakangan Orient diketahui berstatus warga negara (WN) Amerika Serikat.

Read More

“Kami ajukan gugatan sehubungan dengan aturan pilkada yang mengatur tentang syarat formal calon kepala daerah harus warga negara Indonesia,” kata Kuasa Hukum Pasangan Takem-Herman, Rudi Kabunang kepada wartawan.

Dia menilai KPU Sabu Raijua lalai karena menetapkan Orient-Herman yang diusung PDIP, Demokrat dan Gerindra tersebut sebagai pasangan bupatit terpilih Sabu Raijua.
“Harapan kami, gugatan ini demi proses demokrasi yang baik dan menjaga hak politik masyarakat Sabu Raijua,” ujarnya.

Selain minta membatalkan hasil pilkada, dan tidak melantik pasangan Orient-Thobias, pasangan Takem-Herman juga minta pilkada Sabu Raijua digelar ulang. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.