Kupang–Lintasntt.com: Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap wanita berinsial AL, 20 tahun, warga Kelurahan Alak yang menjual gadis belia kepada pria hidung belang.
AL ditangkap atas dilaporkan seorang gadis karena dipaksa melayani pria hidung belang. Gadis yang masih berusia 15 tahun itu melarikan diri dan langsung lapor polisi.
“Kami membekuk AL di rumahnya dan langsung ditahan,” kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Budi Hermawan.
Polisi memberikan apresiasi terhadap sang gadis yang tidak disebutkan namanya tersebut karena keberaniannya membongkar kasus prostisusi ini. Sang remaja tersebut diketahui sudah tiga kali melayani pria hidung belang sejak awal September 2015 dengan tarif bervariasi antara Rp300.000 dan Rp500.000 sekali kencan.
Karena korban dibawah umur, AL bakal dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (gma)
Kupang - Kasus dugaan selingkuh yang melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Mama Sindi dengan…
Kupang - Bursa nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bersaing…
Mataram - Kelompok Tani Budidaya Hortikultura binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…
Kupang - Sekretaris Partai Gerinda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timu (NT) Isidorus Lilijawa mendaftar sebagai…
Kupang - Pansus LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 sudah meyampaikan laporannya ke…
Kupang - Aston Kupang Hotel menggelar donor darah yang terbuka untuk umum dan bekerjasama dengan…