Ferdi Tanoni Desak KKP Batalkan Larangan Nelayan NTT ke Pulau Pasir

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni (kanan) Bersama Co-Chair (Ketua Bersama) The National Congress of Australia’s First People DR Jackie Huggins. Foto: Dokumen Pribadi Ferdi Tanoni untuk Lintasntt.com

Kupang – Ketua Yayasan Peduli Timor Barat yang juga Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan segala bentuk rayuan kepdaa nelayan untuk tidak menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.

Permintaan itu disampaikan lewat surat terbuka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang tembusannya diterima lintasntt.com, Rabu (14/9/2022).

Read More

Surat terbuka tersebut juga dikirim ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTT. Dalam surat tersebut, Ferdi mempertanyakan apakah mungkin kedaulatan RI diberikan saja kepada Australia?

Dalam surat terbukanya, Ferdi Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Australia, secara tegas menolak apa yang disampaikan staf KKP di Baa, ibukota kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote pada tanggal 8 September 2022 lalu dengan membujuk dengan menggunakan kata Pemerintah RI.

“Selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di laut Timor dengan tegas menyatkan menolak dan tidak berlaku. Saya tidak menerima dan menolak seluruh janji manis Pemerintah Australia. Gugusan Pulau pasir itu adalah milik kita bangsa Indonesia,” tegas Ferdi Tanoni.

Selain itu kata penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta?, seluruh perjanjian termasuk Memorandum of Understanding (MoU) dan lain sebagainya yang dibuat antara Pemerintah Australia-Indonesia di Laut Timor sejak tahun 1974-2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.

“Gugusan Pulau Pasir termasuk MoU 1974 dan MoU Box di Gugusan Pulau Pasir itu, saya nyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku,” tegas Ferdi Tanoni. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.