Ferdi: MoU 1974 Bukan Hukum Internasional untuk Miliki Pulau Pasir

  • Whatsapp

Kupang – Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974 dan mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional itu hanyalah kesepakatan untuk membicarakan hal tersebut saja.

MoU tahun 1974 itu bukan hukum dan tidak bisa digunakan seperti yang dilakukan Australia dengan membuat perjanjian-perjanjian yang sangat tidak masuk akal itu kemudian disetujui oleh Indonesia. MoU tidak memiliki bobot terkait siapa yang memiliki pulau-pulau tersebut.

Read More

Indonesia tidak bisa berdiam diri kemudian hanya mengakui nya saja, dengan mengatakan bahwa Pulau Pasir adalah milik Negara Australia.

Sejak kapan Australia menguasai Pulau Pasir?. Hingga tahun 1973 Pemerintah Kabupaten Kupang masih keluarkan ijin (surat jalan) kepada masyarakat/nelayan yang hendak berlayar ke Pulau Pasir.
Pemberian surat jalan oleh Kabupaten Kupang ini telah dilakukan ratusan tahun lalu setidaknya pada tahun 1751 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda kepada seorang pedagang Tionghoa yang hendak berlayar menuju ke gugusan Pulau Pasir dan Rote.

Selain itu perahu-perahu dari Makassar-Sulawesi Selatan dan daerah lain nya yang hendak memasuki wilayah Timor harus dilengkapi dengan surat ijin resmi dari ‘kompeni’ yang mengizinkan mereka untuk mengumpulkan teripang di wilayah yang direalisasikan tersebut tanpa halangan.

Kemudian pada tahun 1974 Indonesia dan Australia tandatangani MoU tentang hak-hak nelayan tradisional dan setelah itu para nelayan tradisional Indonesia ditangkap,perahu mereka dibakar kemudian mereka dipenjarakan oleh Australia dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia.

Mungkinkah Indonesia sengaja membiarkan para nelayan tradisional di Laut Timor dimusnahkan?. Dimanakah rasa kebersamaan sesama anak bangsa dan nasionalisme kita sebagai orang Indonesia?.

Kami mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI untuk segera batalkan MoU 1974 kemudian Perjanjian Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu RI-Australia tahun 1997.

Hal ini disampaikan, Ketua Peduli Timor Barat,Ferdi Tanoni di Kupang, Rabu 23 September 2020.

Beberapa hari terakhir ini saya telah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Australia dan Indonesia Marise Payne dan Retno Marsudi untuk segera membatalkan klaim Australia atas Pulau Pasir dan berharap mereka akan menjawab pertanyaan saya.

Selanjutnya, pemegang  mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor dan gugusan Pulau Pasir ini mengatakan, Australia harus berani berkata jujur terhadap kecurangan yang telah dilakukan dengan membunuh ribuan nelayan tradisional yang ada di Laut Timor serta mengusir mereka keluar dari Pulau Pasir.

 

Sangat yakin, rakyat Australia tidak menghendaki terhadap apa yang dilakukan Australia selama ini.

Para teoritis dari Indonesia yang membuat pernyataan ngawur dengan mengatakan adanya bukti-bukti soal tulisan yang ada di web CIA (Central Intelligence Agency) dan juga tulisan-tulisan lain nya dari Inggris bahwa Pulau Pasir merupakan bagian dari Australia, semua tulisan itu bisa saja dibuat dan bisa saja berubah dan bagi kami itu tidak penting,tambah Tanoni.

Bagi kami rakyat Indonesia, merasa tidak penting dan aneh terhadap siapapun yang mengatakan Pulau Pasir sudah merupakan hak Australia sejak lama. Kami hanya minta penjelasan,’ sejak kapan Pulau pasir dikuasai Australia’?.

Yang benar adalah Pulau Pasir diklaim sepihak oleh Australia karena keserakahan nya untuk menguasai kekayaan minyak dan gas bumi yang ada disana. Ironisnya, Indonesia setuju klaimnya Australia, walaupun itu tidak legal.

Pada awalnya Australia klaim zona perikanan kemudian ditingkatkan menjadi ZEE secara sepihak terus diberikan kepada Pemerintah Australia dan dicantumkan dalam perjanjian illegal RI-Australia tahun 1997 yang tidak diratifikasi itu.

Kami mendesak Australia untuk segera keluar dari Pulau Pasir karena tidak ada perjanjian apapun tentang Pulau Pasir hanya MoU yang anda pegang. Pulau Pasir itu adalah milik kami,orang Timor-Rote-Sabu dan Alor,” demikian Ferdi Tanoni. (Ferdi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.