Empat Komisaris, 8 Calon Direksi Bank NTT Menunggu Fit and Proper Test OJK

  • Whatsapp

Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menetapkan empat nama komisaris dan mengajukan delapan calon direksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kamis 15 Mei 2025.

Read More

Gubernur NTT sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, seleksi dilakukan berdasarkan penilaian ketat dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT.

“Sebanyak 27 orang mendaftar, terdiri dari 13 calon direksi, termasuk 4 calon Direktur Utama, 2 calon Komisaris Utama, dan 9 calon Komisaris Independen. Ada satu peserta yang melamar untuk dua posisi sekaligus,” ujar Melki Laka Lena.

Daftar Nama Komisaris Baru Bank NTT

Dalam RUPS tersebut, empat nama resmi ditetapkan sebagai bagian dari Dewan Komisaris Bank NTT:

1. Komisaris Utama: Doni Heatubun (mantan Kepala BI Perwakilan NTT)

2. Komisaris Independen: Frans Gana (pengangkatan kembali), Eko Sitiabudi, dan Yosef Jiwadeole

3. Komisaris Tambahan: Satu nama dari Bank Jatim (dalam proses finalisasi)

Delapan Calon Direksi Masuk Tahap Uji OJK

Bank NTT juga telah mengusulkan delapan nama calon direksi yang akan menjalani fit and proper test di OJK. Berikut daftar nama dan posisi yang diajukan:

1. Direktur Utama: Charli Paulus dan Yohanis Landu Praing (dua orang)

2. Direktur Operasional dan SDM: Yohanis Landu Praing dan Rahmat Saleh (dua orang)

3. Direktur Kredit: Allo Geong

4. Direktur IT: Soni Pelokila

5. Direktur Kepatuhan: Revi (Perwakilan Bank Jatim)

6. Direktur Treasury dan Keuangan: Heru (dari Bank Artha Graha)

7. Direktur Dana: Siti Aksa

Seiring dengan proses seleksi yang masih berlangsung, Gubernur Melki memastikan bahwa masa jabatan Plt Direktur Utama Bank NTT, Umbu Praing, beserta jajaran direksi saat ini diperpanjang.

Masa jabatan mereka berlaku hingga keluarnya keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hasil uji kelayakan dan pelantikan direksi baru. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *