Eks Narapidana Koruptor Dilarang Ikut Seleksi anggota KPU

  • Whatsapp
Tim Seleksi Calon Anggota KPU NTT dari Kiri Umar Ali. Djidon de Haan dan Ahmad Atang. Foto: lintasntt.com

Kupang–Seluruh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 dipastikan tidak tersangkut berbagai kasus yang mendapat sorotan luas di masyarakat seperti korupsi dan narkoba.

“Saat pendaftaran mengikuti seleksi calon anggota KPU harus menyerahkan surat yang menyebutkan tidak pernah dihukum oleh pengadilan,” kata Ketua Seleksi Calon Anggota KPU Nusa Tenggara Timur, Djidon de Haan di Kupang, Jumat (14/9).

Jika di antara pendaftar ada yang menyerahkan surat pernah dihukum dalam kasus korupsi, akan digugurkan oleh tim seleksi. Menurut Djidon, tidak ada aturan yang menyebutkan calon anggota KPU bebas dari eks koruptor. Namun, untuk mendapatkan anggota KPU yang memiliki integritas yang baik, harus bebas dari kasus korupsi.

“Kami juga akan mengikuti jejak calon anggota KPU seperti bisa tanya ke pengadilan, kejaksaan, dan keberatan masyarakat,” ujarnya.

Pendaftaran calon anggota KPU Nusa Tenggara Timur dibuka selama satu pekan mulai 19-27 September 2018, dilanjutkan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Tim seleksi terdiri dari lima orang termasuk Djidon de Haan yang juga tercatat sebagai mantan anggota KPU NTT.

Empat anggota tim seleksi merupakan pengamat politik dari sejumlah universitas di Kupang yakni Ahmad Atang, Aidah Chomsah, Rudi Rohi, dan Umar Ali.

Anggota tim seleksi calon anggota KPU NTT Umar Ali menyebutkan seluruh calon anggota KPU yang mendaftar, wajib menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kalau terlibat atau terindikasi narkoba, pasti dicoret,” kata Dia.(mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.