Dua Remaja Putri Asal Kota Kupang Dijual ke Malaysia Seharga Rp24 Juta

  • Whatsapp
Empat Tersangka Kasus Penjualan Dua Remaja asal Alak, Kota Kupang/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pria dan seorang wanita, anggota jaringan perdagangan dua remaja putri ke Malaysia.

Empat pelaku yakni AS, 32, asal Kota Kupang, KT, 47, asal Kota Kupang, FST, 41, asal Kota Kupang, dan S, 44, asal Batam, Kepulauan Riau.

Sedangkan dua remaja putri yang diperdagangkan sama-sama berasal dari Keluranan Alak, Kota Kupang yakni ESL, 16, dan DYM, 20, direkrut oleh pacar keduanya berinisial YB dan AB.

“Setelah direkrut, keduanya diserahkan ke AS, kemudian AS mendatangi KT. Setelah itu KT menghubungi S di Batam. S kemudian memberikan uang kepada KT sebesar Rp24 juta untuk dua kepala. S juga yang membelikan tiket kepada keduanya dan mengirim uang operasional Rp2 juta kepada AS,” kata Kanit Trafficking, Kasubdi IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Tatang Panjaitan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).

Dua remaja putri tersebut berhasil diberangkatkan dari Kupang ke Batam menggunakan pesawat udara dan ditampung di rumah S.

Menurutnya, selama masa penampungan, seorang rekan S berinsial D, menerbitkan tiga dokumen palsu untuk kedua remaja putri tersebut untuk kebutuhan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam.

Tiga dokumen palsu itu ialah KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran. “ESL yang masih dibawah umur, usia 16 tahun, diubah namaya menjadi MAB, dan usianya dirubah menjadi 27 tahun,” katanya.

Sampai penerbitan paspor, tidak ada persoalan. Bahkan keduanya berhasil dikirim ke Malaysia dan telah bekerja sebagai penjaga sekolah.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah ESL menelepon orang tuanya di Kupang untuk mengabarkan dia telah bekerja di Malaysia. Orang tua ESL dan DYM kemudian melapor ke Polda NTT.

Empat pelaku disangka melanggara Pasal dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.