Dua Perempuan Jual Gadis Mollo Jadi Pembantu di Pekanbaru

  • Whatsapp
Foto: Lintasntt.com

Kupang–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan karena menjual SMN, 21, gadis asal Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Pekanbaru, Riau.

Dua perempuan itu yakni LO asal Kelurahan Penfui, Kota Kupang yang diduga jaringan sindikat perdagangan manusia, dan MP asal Soe, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bertugas sebagai tenaga lapangan untuk LO.

“MP merekrut korban kemudian diserahkan kepada LO dan diterbangkan ke Surabaya pada 19 April 2018. Dia direkrut tanpa sepengetahuan orang tuanya,” kata Kepala Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Rudy JJ Ledo dalam jumpa pers di Polda NTT, Sabtu (31/8).

Di Surabaya, SMN dijemput oleh seorang berinisial SE alias A dan menerbangkannya ke Jakarta. Selanjutnya SMN diserahkan kepada sebuah yayasan bernama Gajah Mada di Jakarta. Dari Jakarta, SMN dijanjikan gaji sebesar Rp1,4 juta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Pekanbaru dengan jadwal kerja pukul 05.00-19.00.

Namun, di sana, SMN bekerja nonstop setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 yang membuatnya jatuh sakit. “Setelah bekerja 21 hari, korban kemudian menghubungi pimpinan Yayasan Gajah Mada dan dipulangkan ke Jakarta tanpa diberi gaji. Majikannya hanya kasih uang tiket pesawat saja,” kata Dia.

Di Jakarta menurut Komisaris Rudy, pimpinan yayasan tersebut minta SMN mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan yayasan mulai dari merekrut sampai mempekerjakan di Pekanbaru. Karena tidak punya uang, SMN menyerahkan ponselnya sebagai jaminan dan menghubungi anggota keluarga di Jakarta untuk dipulangkan ke Kupang. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Menurut Dia, kasus yang dialami SMN merupakan perdagangan manusia. Sesuai penyidikan polisi, LO ternyata sudah lima kali menjual gadis ke luar daerah untuk dipekerjakan sebagai pembantu di rumah penduduk.

Seluruh gadis yang dikirim tersebut ternyata lolos melalui bandara El Tari Kupang. Padahal di bandara, terdapat satuan tugas antitrafficking.

“Kami sudah mengecek dan tidak menemukan nama Yayasan Gajah Mada itu NTT. Namanya juga tidak ada dalam daftar perusahaan perekrut tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT,” jelasanya.

Saat ini MP dan LO ditahan di sel Polda NTT. Keduanya terindikasi melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sumber: mi/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.