Kupang – dua narapidana Buddha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman masing-masing selama satu bulan.
Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddhis, Rabu (26/5/2021).
“Besaran pemberian remisi khusus waisak 26 Mei 2021 satu bulan untuk dua orang,” Kepala Divisi Kemasyarakatan, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Mulyadi lewat keterangan tertulis.
Persyaratan pemberian remisi yakni narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan program terbaik.
Remisi tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya. (*/gma)