Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat dua kasus korupsi menonjol selama 2015. Dua kasus tersebut bagian dari 30 perkara korupsi yang berhasil diselesaikan Polda NTT dan jajarannya selama 2015.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Endang Sunjaya mengatakan itu dalam jumpa pers akhir tahun 2015 di Kupang, Kamis (31/12).
Dua kasus korupsi itu bagian dari 30 perkara korupsi yang ditangani jajaran Polda Nusa Tenggara Timur. Dua kasus itu ialah Proyek Pembangunan Lanjutan Pasar Alok di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka pada 2006.
Tersangka kasus ini dua orang yakni HS dan BDC dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kemudian kasus kroupsi Pengadaan Pakaian Kerja lapangan (PDL Linmas) pada Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Alor pada 2013 yang merugikan negara Rp309 juta. Kasus kasus ini yakni YMB, MRDJ, BPB, dan MTA.
Menurut Kapolda tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83% atau 30 perkara dari target semula 36 perkara. Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih terdiri dari potensi kerugian perkara yang ditangani Polda sebesar Rp2,7 miliar dan Polres sebesar Rp7,6 miliar. (gma)