DPR NTT Setuju Bupati Belu Dipecat

  • Whatsapp
PILKADA LANGSUNG

KUPANG—LINTASNTT.COM: Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Gabriel Suku Kotan setuju langkah Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Belu Yoachim Lopez karena dinilai membangkang.

Pembangkangan yang dilakukan Yoachim yakni menolak menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari 12 kecamatan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Malaka kepada komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Sikap tersebut mengakibatkan Pemilu Kada Belu yang seharusnya digelar 23 Oktober, diundur hingga 2015.

Menurut Gabriel kebijakan memecat Bupati Belu tersebut sudah dipertimbangkan pemerintah. “Rencana memecat bupati Belu itu merupakan pertimbangan maksimal yang dilakukan pemerintah,” kata Gabriel, Kamis (24/10).

Satu hari sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Johan mengatakan akan memberhentikan bupati Belu dengan tidak hormat karena tidak menaati instruksi pemerintah pusat antara lain segera menyerahkan DP4 kepada KPU Belu.

Menurut Gabriel, bupati Belu seharusnya taat terhadap aturan yang pemilu kada seperti Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013 yang mengatur mengenai pemilu kada pada provinsi dan kabupaten induk, yang menyebutkan pemilu kada di kabupaten induk harus melibatkan warga di kabupaten pemekaran,

Adapun menurut pandangan Bupati Joachim Lopez, pemilu kada Belu tidak bisa melibatkan DOB Malaka karena wilayah itu secara resmi telah menjadi DOB sesuai UU Nomor 3 tahun 2013, yang berlaku sejak 11 Januari 2013. Setelah terus didesak oleh Kementerian Dalam Negeri, Joachim kemudian minta payung hukum jika penyerahan DP4 Pemilu Kada Belu melibatkan 12 kecamatan di DOB Malaka.

“Bupati Belu seharusnya taat bahwa ia berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga harus menaati seluruh peraturan dan undang-undang yang ada, terutama mengenai penyelenggaraan pemilu kada Belu,” kata Gabriel. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *