DKPP Pecat Ketua dan Satu Anggota KPU TTS

  • Whatsapp
KPU Timor Tengah Selatan
KPU Timor Tengah Selatan

JAKARTA—LINTASNTT.COM:  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (31/10) memecat ketua dan satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar kode etik penyelanggara pemilu kada.

Ketua KPU TTS yang dipecat bernama James H Tuka dan anggota Eriezon R Oematan. Anggota KPU lainnya Mardiana E Mansula dijatuhi hukuman peringatan keras, sedangkan Imanuel Lakapau direhabilitasi.

Keputusan memecat ketua dan anggota KPU ini diputuskan dalam sidang putusan DKPP dengan ketua Nur Hidayat Sardini dan anggota Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. Menurut Saut Sirait, pemecatan keduanya didasari atas penilaian fakta-fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu.

Pihak Pengadu terdiri dari Hendri Banamtuan dan Johanis Lakapu, yang mengatasnamakan kelompok masyarakat “Ampera Seke Selan”,  Pengadu menyangka bahwa para Teradu telah merekayasa secara terstruktur sehingga merugikan “Paket Hemat”. Sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu juga dituduh tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilu TTS tahun 2013.

Pengadu lain adalah Johanis Lakapu Selan yang mendalilkan adanya perilaku yang tidak adil dan tidak transparan yang dilakukan para Teradu. (GBA/Humas DKPP)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.