Kupang – Ketua KPU Sumba Barat. Sophia Marlinda Djami diberhentikan dari anggota KPU oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu membenarkan diberhentikannya Sophia dari anggota KPU Sumba Barat. “Anggota KPU Sumba Barat sudah menggelar pleno untuk menentukan pelaksana tugas (plt) ketua KPU,” katanya di Kupang, Jumat (10/7).
Saat ini, Plt Ketua KPU Sumba Barat dijabat komisioner Sri Demu Alemina Br Bangun. Sophia Marlinda Djami diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP pada 8 Juli 2020. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Rambu Paduleba Deddy.
Sebelumnya Sophia mengikuti sidang tertutup di Bawaslu NTT pada 23 Juni 2020. Sesuai putusan DKPP, Sophia dinilai terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU tersebut menyebutkan penyelenggara pemilu menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/mi)