Kupang–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, NTT, Berkat Ngulu diberhentikan dari jabatanya dalam sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (8/6).
Berkat yang dihubungi Jumat malam, membenarkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua KPU tersebut. “Pemda lapor ke DKPP jadi kita (KPU) diberikan sanksi,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Komisioner KPU Rote Ndao diadukan ke DKPP oleh Sekretaris Daerah Rote Ndao Jonas M Selly terkait penetapan calon bupati Mesakh Nitnael Nunuhitu sebagai calon bupati Rote Ndao, padahal ketika itu Mesakh berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Namun menurut Berkat, ketika KPU menetapkan pasangan calon bupati pada 5 Januari 2018, Mesakh telah mengantongi mengantongi surat keputusan (SK) pensiun ASN, akan tetapi, SK tersebut terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Berkat hanya diberhentikan dari jabatan ketua, namun ia tetap komisioner KPU. Sedangkan komisioner KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras. Informasi yang dihimpun menyebutkan Ketua Panwas Rote Ndao juga diberhentikan dari jabatannya terkait kasus tersebut. Sedangkan anggota panwas lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras. (gma)
Kupang - Petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara…
Kupang - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank NTT untuk Tahun Buku (TB) 2023…
Le Mans - Rider Ducati Marc Marquez berhasil menyalib Francesco Bagnaia di lap terakhir MotoGP…
Kupang - Salah satu masalah besar yang dihadapi dunia adalah pengelolaan sampah plastik. Sampah plastik…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur melalui Unit Pelaksana Proyek…
Bogor - Beasiswa Aktivis Nusantara (Bakti Nusa ) Angkatan 13 menggelar Walk the Talk #2…