Dira Tome Minta KPK Jalankan Putusan PN atau Hadapi Pengadilan Rakyat

  • Whatsapp
Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome/Foto: Gamaliel

Kupang–Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi PLS 2007 beberapa waktu lalu.

Ketika itu ada dua putusan pengadilan yang harus segera dijalankan KPK yakni segera mengembalikan seluruh berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk selanjutnya dihentikan.

Read More

Putusan lainnya ialah semua proses hukum yang sudah dijalankan atau proses hukum lebih lanjut kasus ini dianggap gugur.

Menurut Marten, jika KPK tidak menjalankan dua putusan tersebut, ia tidak menghormati pengadilan dan melanggar hukum. “KPK tidak menghormati pengadilan negeri, maka pengadilan rakyat pasti kita akan lakukan,” kata Marten Dira Tome di hadapan kuasa hukum dan wartawan di Restoran Nelayan Kupang, Jumat (10/6).

Marten mengatakan, jika tiba-tiba KPK atau kejaksaan mengeluarkan surat panggilan (terkait kasus ini), maka tidak perlu dihormati. Sebanyak enam kuasa hukum yang berjuang bersama marten di PN Jakarta Selatan, akan melawan.

“Kita melakukan perlawanan. Jika KPK mengangkat kasus ini kembali harus kita hadapi bersama-sama,” ujarnya.

Bagi Marten, kasus tersebut sudah tuntas, namun bila tiba-tiba penyidik KPK datang ke Kupang atau mengeluarkan sprindik baru akan dihadapi bersama. “Kalau misalnya 1.000-2.000 orang kita bisa kerahkan hadapi mereka,” tandasnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.