Categories: Bisnis

Dinas Lingkungan Hidup Belum Terbitkan Izin Amdal PT GIN

Kupang–Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, NTT belum menerbitkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk PT Garam Indo Nasional (GIN).

PT GIN adalah investor yang membuka tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Alasannya, perusahaan itu belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk penerbitan izin Amdal, di antaranya advice planning dan izin lokasi.

“Setelah syarat-syarat itu dilengkapi, dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang Paternus Vinci kepada wartawan di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Senin (4/11/2018).

Menurut Paternus, setelah kunjungan lapangan tersebut, barulah dipastikan izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, menurut Paternus, perusahaan itu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Amdal sejak Agustus 2018.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GIN Mulyadi seperti dilansir kupang.antara.com, mengatakan, aktivitas penambangan garam yang dilakukan PT GIN tidak perlu izin Amdal.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, tidak disebutkan satu kalimat pun bahwa jenis kegiatan garam wajib amdal.

“Untuk itu PT GIN tidak perlu memiliki ijin lingkungan. Atas dasar itu, PT GIN melakukan aktivitas seperti biasa,” tegas Mulyadi.

Di sisi lain, menurut Paternus Vinci, pihaknya menerima surat pengaduan dari PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang mempertanyakan izin Amdal PT GIN, serta kegiatan tambak garam di area hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.

PT PGGS diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD). Dengan demikian, HGU garam di wilayah itu menjadi miliki PT PKGD. Namun perusahaan ini belum bisa melakukan aktivitas di lapangan karena tekendala izin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PKGD Henry Indraguna  menuduh Pemerintah Kabupaten Kupang diskriminatif dalam memberikan izin usaha tambak garam kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di sektor usaha tersebut.

“Ada perlakukan diskriminasi dari pihak-pihak tertentu di pemerintahan Kabupaten Kupang dalam pemberian izin usaha kepada para investor,” ujarnya. (gma/antara)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Gempa Magnitudo 4,9 Terjadi di Tenggara Rote Ndao

Kupang - Gempa bumi dengan magntudo 4,9 terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,…

5 hours ago

Pesan Bijak Kolonel SPK untuk Persada Lewo Tanah: Jaga Kelestarian Alam dan Air

Lewoleba - Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi (SPK) melanjutkan kunjungan…

5 hours ago

Mama Sindi Minta Maaf ke Anak “Maafin Mama Anak Momang Molas”

Kupang - Sebuah akun facebook bernama Mamaa Sindi mengunggah foto mama Sindi bersama seorang anak…

9 hours ago

Total Indonesia Punya 2 Kapal Pembangkit Listrik Terapung

Surabaya - Indonesia kini memiliki dua Kapal Pembangkit Listrik Terapung atau (Barge Mounted Power Plant/BMPP)…

23 hours ago

Ini Rangkaian Perjalanan PLN dan SMKN 3 Mataram Wujudkan Penerapan EV di NTB

Mataram - PT PLN (Persero) menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) di tahun…

24 hours ago

Dokter Mese Ataupah Daftar di 7 Parpol, di PKB Duet Dengan Maria Nuban

Kupang - Dokter Meserasi  Ataupah yang disapa dokter Mese mengawali langkah politiknya untuk mengikuti Pilkada…

1 day ago