Diduga Tipu 27 Warga Malaka, Nadia Raup Uang Rp621,5 Juta

  • Whatsapp
Jumpa Pers Dugaan Penipuan/Foto: lintasntt.com

Kupang – Runner up miss Indonesia 2020 asal Kota Kupang, NTT, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho disomasi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual mobil dan sepeda motor murah.

Somasi dilayangkan oleh warga Malaka, Herman Klau bersama dua kuasa hukumnya dari Tallan’s Law Firm yakni Rudolf Tallan dan Silvester Nahak.

Read More

Rudolf Tallan mengatakan dugaan penipuan berawal dari kesepakatan untuk menjual mobil Nadia yang tidak diambil pemenangnya di salah satu stasiun televisi swata. Dari modus penipuan tersebut, Nadia diduga meraup uang sebesar Rp621,5 juta milik 27 orang.

Mereka berasal dari aparatur sipil negara, wiraswasta dan petani. “Ini ada hubungannya dengan pemilihan miss Indonesia,” ujarnya dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (13/4/2021) malam. Menurut Rudolf, Nadia diduga memperdaya Herman Klau untuk membeli mobil.

Sementara Herman Klau mengatakan, cerita dugaan penipuan berawal dari 7 Agustus 2020, ketika itu Nadia dikabarkan menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Vanesa Wijaya Ingga Mariana.

Ingga dikabarkan tinggal di Bekasi mengabarkan kepada Nadia untuk menjual mobil Ignis warna merah milik runner up 1 miss Indonesia 2020 asal Bangka Belitung. Adapun Nadia adalah runner up 2 miss Indonesia 2020.

Mobil ditawarkan dengan harga Rp50 juta, setelah uang ditransfer oleh Herman Klau mulai 10 Agustus 2020, Nadia menawarkan lagi mobil lain mulai dari Honda Jezz warna putih, fortuner dan sepeda motor. “Mereka bilang harus ambil supaya memenuhi kuota, kalau tidak mobil yang sudah dibeli tidak bisa dikirim,” kata Herman Klau.

Karena Herman tidak memiliki cukup uang, ia kemudian meminjam kepada beberapa orang mulai dari anggota keluarga, teman hingga petani. Total uang ditransfer mulai 10 Agustus – 17 September 2020 sebesar Rp621.500.000.

“Mereka membuat kontrak antara Ingga dan Nadia bahwa sampai Oktober 2020 jika barang tidak dikirim, pada November 2020, mereka akan mengembalikan uang dua kali lipat. Saya minta kontrak asli tetapi tidak dikirim, tetapi soft copinya mereka kirim ke sana,” jelasnya.

Beberapa kali pendekatan persuasif dilakukan, namun mobil yang dijanjikan tidak juga dikirim, termasuk janji mengembalikan uang juga tidak pernah ada. Belakangan, Nadia mengirim uang sebanyak Rp12 juta terdiri dari Rp5 juta milik salah satu pembeli dan Rp7 juta ke rekening Herman Klau.

Sementara itu, selain Nadia, somasi juga dikirim ke Fakultas Kesehatan Masyarakat, Undana Kupang. Seperti diketahui, Nadia merupakan salah satu mahasiswi di fakultas tersebut. Somasi juga dikirim ke stasiun televisi RCTI, Yayasan Miss Indonesia dan MNC Grup.  Nadia diminta mengembalikan uang yang diterimanya tersebut paling lama 14 hari. Jika uang tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum secara pidana dan perdata.

Nadia Membantah

Sementara itu, Nadia lewat akun youtubenya, membantah telah melakukan penipuan. Namun, dia mengakui adanya penipuan tetapi dilakukan oleh ibunya.

“Saya ingin memberikan klariikasi terkait dengan pemberitaan di media massa bahwa satu tindakan penipuam dilakukan oleh ibunda saya,” katanya.

Nadia yang saat ini bermukim di Jakarta, mengatakan tidak tahu mengenai tindakan penipuan tersebut.
“Saya sama sekali idak tahu menahi dan ikut terlihat dalam tindakan tersbut,” tambahnya.

Nadia mengatakan selama ini, ibunya yang memegang nomor rekening dan juga nomor handphone atas nama Nadia. “Hal itu terkait dengan kelancaran saya sebagai anaknya sendiri,” tuturnya.

Menurut Nadia, tindakan yang dilakukan ibunya tersebut, sama sekali tidak diketahui anaknya. “Sehingga segala implikasi hukum dari perbuatannya harusnya saya tidak memikul tanggungjawabnya,” jelas Nadia. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.