Kupang–Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 22 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim di daerah itu selama 2017.
“Dua kasus di antaranya terkait dugaan perselingkuhan dan sisanya dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan dan ditemukan oleh KY saat memantau persidangan,” kata Asisten Koordinator Sosialisasi, Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTT Hendrik Ara dalam acara ‘Sinergitas Jurnalis bersama Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih‘ di Kupang, Kamis (23/11).
Hakim yang dilaporkan tersebut menghadapi ancaman pemecatan jika terbukti melanggar kode etik.
Pada 2015, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Ba’a, Rote, dipecat Mahkamah Agung (MA) karena kasus selingkuh.
Menurut Hendrik, belum lama ini, dua hakim menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi NTT.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Advokasi Hakim, Komisi Yudisial, Josi Apriantra mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama dan sinergitas bersama media untuk bersama-sama mengawasi perilaku hakim.
Pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka membangun peradilan yang bersih dan mendorong peradilan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyadari media memiliki peran penting dalam menopang proses peradilan, dengan tujuan akhir menegakkan peradilan bersih,” ujarnya. (gma)