Diduga Peras Tersangka, Polda NTT Periksa 6 Penyidik

  • Whatsapp
Ilustrasi: net

Kupang – Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa enam penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus karena diduga memeras tersangka kasus korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun membenarkan pemeriksaan enam penyidik tersebut. “Ada enam anggota yang diduga melakukan pemerasan. Dari enam yang diperiksa itu, satu orang diduga menerima sejumlah uang tetapi (jumlahnya) tidak seperti yang disampaikan itu,” katanya seperti dikutip media indonesia, Kamis (18/6).

Read More

Tersangka yang diduga menjadi korban pemerasan berinisial BT, satu dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada 2018. Lima tersangka lainnya dalam korupsi tersebut ialah YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.

Namun, ia belum menyampaikan jumlah uang yang diperas karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, jika masyarakat memiliki bukti terkait dugaan pemerasan tersebut, diminta menyerahkannya ke Propam Polda NTT. “Kita transparan,” tandasnya.

Satu hari sebelumnya, Kuasa Hukum BT, Joao Meco mengatakan kliennya diperas oleh penyidik polisi sebesar Rp700 juta.

“Ada transfer ke nomor rekening dan nama orang yang menerima itu serta banknya jelas. Penyerahan uang kepada para polisi itu ada saksi, ada rekaman pelat mobil yang mereka pakai di mana lokasinya. Saksinya dua orang,” kata Joao Meco.

Kombes Johanes mengatakan, satu penyidik yang diduga melakukan pemerasan, berstatus terperiksa. “Kita akan melakukan sidang disiplin, sanksi terberat bisa dipecat,” ujarnya. Menurutnya, Kapodal NTT Irjen Hamidin selalu mengingatkan penyidik harus profesional, tidak melakukan pungli, apalagi pemerasan. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.