Kupang – Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak yang korban pembobolan deposito sebesar Rp3 miliar, mengancam akan melaporkan penyidik kasus tersebut ke Propam Polda NTT.
Rabeka menegaskan kasus pembobolan depositonya adalah kejahatan perbankan, bukan kejahatan yang dilakukan salah satu oknum pegawai bank di Jalan Tom Pello tersebut.
“Oknum penyidik seolah-olah menjustifikasi masalah ini dan telah mengambil kesimpulan bahwa persoalan pemindahan uang milik Rebeka Adu Tadak senilai Rp3 miliar ini perbuatan oknum. Bila ibu Rebeka dirugikan, maka kami akan siap melaporkan penyidik reskrim ke Propam Polda supaya diminta penyidik yang independen dan professional,” tegas Kuasa Pendamping Rabeka, Melchianus Nonna kepada wartawan.
Melchianus Nonna menduga penyidik melanggar kode etik dalam melakukan pembicaraan verbal.
“Itu tidak boleh ada indikasi tekanan verbal terhadap siapa saja dalam kasus ini, dalam tekanan mental sehingga orang drop dan mau menyampaikan keterangan-keterangan lebih lanjut, kerena ini dalam kapasitas penyelidikan,” katanya.
Senada dengan Melchianus, anak Rabeka, Trinoci Damayanti mengungkapkan, setelah dikonfrontir, penyidik menyebutkan tindakan tersebut ulah oknum.
“Lalu saya katakan, bapak jangan katakan bahwa itu oknum kalau rekaman konfirmasi belum diperiksa. Rekaman konfirmasi ini sementara diperiksa, jadi jangan pernah katakan bahwa itu oknum,” ujarnya.
Pernyataan oknum penyidik tersebut mengecewakan Rabeka. “Kami kecewa, seolah-olah ini buntu. Padahal rekaman itu ada dan tinggal diperiksa. Bapak penyidik menayakan kepada saya ‘mau diperiksa ke mana? Dan saya menjawab ‘ke lab kan bisa, dan Ia bilang, kalau ini buntu gimana?,” tambah Trinoci.
Menurutnya, pertanyaan dari penyidik mendorong pihaknya dan keluarga untuk meminta bantuan pihak lain. “Namanya buntu itu tidak ada,” tegasnya. (tim)