Kupang – Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/11), memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky diduga dianiaya oleh para seniornya selama tiga hari berturut-turut, sejak 27 hingga 30 Juli 2025. Ia sempat dirawat di RSUD Aeramo pada 2 Agustus dan meninggal empat hari kemudian, pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa adalah ibu angkat Prada Lucky bernama Maria Anselina Madhe, masih berlangsung sampai pukul 16.00 Wita.
Empat saksi lagi diperiksa sekaligus yakni Letda Inf Roni Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae, dan Prada Eugenius Kin.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah dokter RSUD Aeramo, yakni dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, yang memberikan keterangan secara daring. Mereka membeberkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan banyak luka memar di tubuh korban.
Dalam kesaksiannya, dr. Gede Rastu Ade Mahartha menyebut terdapat kecurigaan memar pada paru-paru serta peningkatan fungsi ginjal pada tubuh Prada Lucky. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan adanya trauma akibat kekerasan benda tumpul.
“Luka-luka di dada, perut, pinggang, lengan, dan paha menunjukkan tanda-tanda trauma tumpul. Beberapa luka sudah mengering dan menghitam,” ujar Gede saat bersaksi secara daring.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan adanya gumpalan darah di sisi kiri limfa, sementara hati korban tidak menunjukkan kelainan. “Di bagian limfa ditemukan seperti gumpalan darah yang membeku. Pada paru-paru ada kecurigaan memar, dan fungsi ginjal meningkat,” ungkapnya.
Menurut Gede, peningkatan fungsi ginjal terjadi karena indikasi kerusakan akibat trauma dan infeksi luka. “Kalau di paru-paru, kita bilang ada trauma akibat benda tumpul. Kalau di limfa, pasti ada trauma yang menyebabkan kerusakan,” jelasnya.
Sebelumnya, dr. Kandida Bibiana Ugha juga menjelaskan, saat pertama kali memeriksa korban, ditemukan luka memar dan bengkak di bagian dada, perut, serta pinggang. Ia menyebut luka-luka itu disebabkan oleh benda tumpul dan sebagian sudah mengering.
Adapun saksi Maria Anselina Madhe mengatakan, Prada Lucky datang ke rumahnya pada 28 Juli 2025 dalam kondisi lemah dan mengaku sudah tidak tahan karena sering dipukul senior di satuan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
“Dia bilang dipukul terus, makanya datang ke rumah saya,” kata Maria di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, lebih dari sepuluh prajurit senior datang menjemput Prada Lucky ke rumahnya pada hari yang sama. Beberapa di antaranya kini berstatus terdakwa. “Saya sempat berpesan supaya dia tidak dipukul lagi,” ujarnya.
Sementara itu,di rumah sakit, Maria melihat Prada Lucky mengalami luka memar dan lecet di tubuhnya, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kaki. “Dia masih sadar tapi sulit bernapas, sambil pegang perut dan merintih kesakitan,” tutur Maria..
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menghadirkan 17 terdakwa dari satuan Yonif TP 834. (*/gma)














