Daniel Adoe Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
Foto: Gamaliel
Foto: Gamaliel

Kupang–Lintasntt.com: Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Daniel Adoe yang terlibat kasus korupsi pengadaan buku pada 2010, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (26/2) siang.

Buku yang diadakan dalam proyek ini berjumlah 2.160 buku untuk 21 Sekolah Dasar (SD) dan 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proyek senilai Rp2,6 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Daniel tiba di Tipikor sekitar pukul 09.00 Wita, namun sidang baru dibuka pukul 13.00 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan. Akan tetapi baru saja sidang berlangsung sekitar 10 menit, Daniel mengeluh sakit sehingga harus dibawa ke luar dari ruang sidang.

Akibatnya pembacaa dakwaan dihentikan sementara menunggu terdakwa dibawa kembali ke ruangan. Sejak ditetapkan tersangka pada November 2013 lalu, Daniel pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya karena menderita sakit jantung.

Kesehatan mantan orang nomor satu di Kota Kupang terus terganggu sejak ditahan jaksa pada Desember 2013. Setelah beristirahat sekitar 10 menit, Daniel yang masih dalam kondisi lemas dibawa kembali ke ruangan dan duduk di kursi terdakwa sebelum jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan.

Menurut Jaksa Robert Lambila, Daniel melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni minimal 4,5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Jaksa menyebut Daniel Adoe telah mengintervensi proyek pengadaan buku tersebut sehingga memenangkan perusaha tertentu. “Daniel Adoe diduga mengitervensi proyek pengadaan buku itu,” kata Robert.  (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.