Kupang—Lintasntt.com: Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Daniel Adoe divonis penjara dua tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/7).
Ia juga didenda Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni satu tahun tiga bulan, dan denda Rp50 juta.
Majelis Hakim Khairulludin mengatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan manfaatkan kuasanya ketika menjabat wali kota periode 2007-2012 mengintervensi proyek pengadaan buku bagi siswa pada 2010 sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar.
Menurut mejelis hakim, Daniel terbukti melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia menyebutkan intervensi Daniel mengakibatkan para siswa tidak memperoleh pendidikan secara memadai karena buku pelajaran mereka tidak tersedia karena proyek yang bermasalah.
Intervensi Daniel tersebut yakni menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 140 F/KEP/HK/2010 tanggal 5 Oktober 2010, Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa pengadaan Buku-buku dan Alat Tulis siswa tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang tahun anggaran 2010.
Surat keputusan itu bertentangan dengan pasal 8 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana dijelaskan kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan adalah Pengguna Anggaran dan bukan tugas kewenangan terdakwa Daniel Adoe sebagai Wali Kota Kupang atau kepala daerah.
Selanjutnya, dalam Surat Keputusan tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan, terdakwa Daniel Adoe mengetahui kalau dua orang anggota panitia pengadaan yang ditunjuk tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan hal itu, terdakwa Daniel Adoe telah menerbitkan keputusan untuk kepentingan pribadi di dalam pengadaan buku untuk SD/MI dan SMPN/swasta tersebut.
Pertimbangan hakim itu, juga disertai hal-hal yang memberatkan, di mana, Daniel Adoe dinilai telah melanggar hak azasi manusia para siswa, yang seharusnya mengenyam pendidikan dengan bantuan buku-buku yang diadakan dalam proyek itu tapi buku-buku itu tidak sampai ke tangan siswa.
Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa Daniel Adoe, Lorens Mega Man, usai sidang mengaku, kaget dengan vonis putusan hakim tersebut. Kendati demikian, dia menghormati keputusan itu, dan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya. Seusai vonis, Daniel kemudian kembali ke LP Penfui Kupang untuk menjalani hukuman. (sumber: sinarharapan.co/antara/gba)