
KUPANG—LINTASNTT.COM: Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD dan SMP, akan menjalani pemeriksaan di Kejakaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Namun belum diperoleh kepastian apakah pada pemeriksaan tersebut, Daniel akan dita han. Kasus korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang pada 2010, dan diduga merugikan negara Rp2,6 miliar.
“Untuk ditahan kita belum tahu kapan pastinya. Yang jelas Minggu depan kita akan memanggil yang bersangkutan (Daniel Adoe) untuk diperiksa sebagai tersangka karena yang selama ini yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Kajati NTT Mangihut Sinaga.
Seperti diketahui, selain Daniel, sejumlah pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan buku sudah ditetapkan tersangka yakni Ferry A. Samut Natun, Hendrik Benyamin, Luisa Pandie, Plga J Kedoh, Epsan MP Benu, Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, Agustinus Kia Bala Miten, dan Maxwell Halundaka. (GBA)
habis dan adoe, diikuti bupati rote ndao, kasus bansos, add, dan masih banyak kasus lain yang blm terungkap, ya masi otak rote juga deh….