Dana Kompensasi Montara Tidak Utuh, YPTB Lapor NSW Legal Services Commissioner

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni

Kupang – Penyaluran dana kompensasi kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor kepada 15.456 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur sudah berlangsung sejak awal 2024. Namun, dana kompensasi sebesar AU$192,500,000 itu ternyata tidak diterima secara utuh oleh petani.

Untuk itu, Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) sebagai repsentasi dan otoritas Pemerintah Indonesia dalam kasus montara, mengadukan Kantor Pengacara Maurice Blacburn Lawyers yang berbasis di Sidney, Australia ke Kantor NSW Legal Services Commissioner (OLSC). Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda NTT oleh sejumlah petani rumput laut.

Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengatakan, surat tersebut telah dikirim sejak 16 April 2024 pagi dan telah diterima pada 19.00 Wita di hari yang sama.

Adapun OLSC adalah badan independen di bawah Kejaksaan Agung Australia yang menangani pengaduan terhadap kinerja pengacara yang berada di negara bagian New South Wales (NSW).

“Maurice Blackburn Lawyers harus berani pertanggungjawabkan data dan sumber dari harga penetapan ganti rugi kepada petani rumput laut dan selalu berbeda beda di setiap desa yang dimulai dari harga Rp4.000 per kilogram hingga yang paling tinggi Rp.32.000 per kilogram,” kata Ferdi Tanoni , Rabu (17/4/2024).

Menurut Ferdi, sejak Mei 2023 sampai saat ini telah mengirim surat pengaduan kepada Mauririce Blackburn Lawyers dan juga kepada Federal Court of Australia di Sydney serta kepada Ketua Federal Court Australia, Debra Mortimer.

Kemudian pada Januari 2024, YPTB memperoleh balasan surat dari Kantor Ketua Pengadilan Federal Court of Australia. Isinya, pengaduan tersebut harus disampaikan ke NSW Legal Services Commissioner.

Ferdi mengatakan, Maurice Bklackburn Lawyers pernah menuduhnya melakukan korupsi dana kompensasi tersebut, padahal sejak dana cari, tetap dipegang oleh Maurice Blackburn Lawyers. Selanjutnya, dana itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing petani rumput laut.

“Benar, sebagai representasi dan otoritas Pemerintah Republik Indonesia kami yang menyetujui dan mengantar Daniel Sanda (petani rumput laut dari Pulau Rote) ke Sydney-Australia dengan menyerahkannya ke Ben Slade dari Maurice Blackburn Lawyers,” jelasnya. Ketika itu Daniel Sanda menjadi saksi di pengadilan federal Australia.

Menurut Ferdi, YPTB tidak melakukan perjanjian antara Maurice Blackburn Lawyers . Namun YPTB memiliki banyak bukti dan yang utama adalah stempel YPTB telah digunakan untuk melagalisasi tanda tangan Ben Slade dari Maurice Blackburn Lawyers dan Greg Phelps dari Ward Keller pada setiap halaman surat identitas petani rumput laut tersebut.

Sebagai representasi dan otoritas Pemerintah RI dalam penyelesaian kasus ini sejak 2009, lanjut Ferdi Tanoni, YPTB tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun termasuk untuk Maurice Blackburn Lawyers untuk melakukan hal-hal seperti yang terjadi saat ini.

“Apakah dengan menggunakan stempel YPTB tanpa dibayar sepeser pun dan menganggap bahwa stempel YPTB ini merupakan hal yang biasa saja?. Jika demikian adanya, bukankah hal ini merupakan telah terjadi penggelapan dan penipuan stempel YPTB,” tanya Ferdi Tanoni. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *