Dana CSR Tambang Galian C Untuk Pariti Mulai Dibahas, Difasilitasi Camat

  • Whatsapp
Ilustrasi Tambang/Foto: Gamaliel

Sulamu – Ratusan warga desa Pariti kecamatan Sulamu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7) siang memadati kantor desa setempat. Ratusan warga dari empat dusun mendatangi kantor desa untuk mengikuti rapat umum untuk membahas besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diberikan oleh sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kali Noelbiboko kepada warga Desa Pariti.

Kursi-kursi dalam Aula kantor desa terlihat sesak ditempati warga. Sehingga puluhan warga mengikuti jalannya rapat dari luar ruangan aula.

Read More

Rapat tersebut juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah, perudahaan-perusahaan pemegang IUP dan masyarakat tahun 2020 lalu di kantor Bupati Kupang. Pemberian dana CSR oleh perusahaan kepada masyarakat adalah satu dari 8 poin kesepakatan dalam RDP yang dipimpin wakil bupati Jerry Manafe tersebut.

Sesuai kesepakatan dalam RDP, rapat bersama untuk pembahasan program CSR tersebut sedianya dilakukan oleh pemdes Pariti namun karena tak kunjung dilaksanakan sehingga sejumlah warga kemudian menyampaikan aspirasi ke pemerintah kecamatan meminta agar dilakukan rapat umum untuk membahas soal besaran dana CSR dan program pembangunan yang akan didanai dari dana CSR tersebut.

Rapat umum tersebut dihadiri camat Sulamu, Alfian Sitama, pihak Polsek Sulamu, Kepala desa Pariti, Melkior Radja dan jajaran serta BPD dan warga dari empat dusun yang ada di wilayah desa Pariti.

“Rapat ini untuk membahas berapa besar dana CSR yang kita mau. Silahkan diusulkan berapa nilainya. Nanti jumlah yang kita usulkan dalam rapat ini kita sampaikan ke perusahaan pemegang IUP baru kita sepakati dengan perusahaan berapa besar dana CSR yang harus disiapkan perusahaan. Nanti akan ada rapat bersama lagi dengan para pemegang IUP untuk memastikan nilainya,”kata sekretaris kecamatan sulamu, Markus Fanggidae, moderator dalam rapat tersebut.

Besaran dana CSR yang diusulkan warga dalam rapat tersebut bervariasi, ada yang mengusulkan Rp 10 juta/perusahaan/tahun, ada yang 25 juta/tahun/perusahaan, ada yang Rp 50 juta/tahun/perusahaan bahkan ada yang mengusulkan 150 juta/perusahaan /pertahun dan ada juga yang mengusulkan besaran CSR yang diperoleh desa adalah 3 persen dari keuntungan per-perusahaan setiap bulannya.

Pihak kecamatan meminta agar warga ditiap dusun untuk menyiapkan konsep program yang akan dilaksanakan menggunakan dana CSR tersebut.

Camat Alfi Sitama mengatakan sebelumnya pihak kecamatan telah menerima aspirasi warga Pariti agar dilaksanakan rapat umum untuk membahas tiga hal yakni menyangkut perangkat desa, SPJ dana desa tahun 2019 dan tindaklanjut realisasi dana CSR sesuai RDP di kantor Bupati Kupang tahun 2020.

Tuntutan pemberian CSR bagi masyarakat Pariti atas aktifitas tambang galian C oleh sejumlah perusahaan di kali Noelbiboko ini awalnya datang dari sejumlah warga Pariti yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Aspirasi Pembangunan Kampung (Kompak).

Pada aksi di tahun 2020 itu selain soal CSR, Kompak juga menuntut dilakukan pola tambang yang tidak merusak kali dengan memperhatikan aturan atau pola tambang yang benar sehingga aktifitas tambang tidak memberikan dampak buruk bagi kehidupan warga Pariti.

Dari aksi yang dilakukan, wakil bupati Kupang Jerry Manafe dan jajaran, pihak inspektur tambang kementerian ESDM dan dinas pertambangan provinsi NTT dan DPRD kabupaten Kupang turun ke lokasi tambang untuk melihat langsung kondisi penambangan. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berujung pada RDP di ruang rapat wakil bupati Kupang. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.