Kupang–NN, 23 tahun, cewek cantik asal Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarikan ke rumah sakit karena nyawanya terancam setelah melakukan aborsi.
NN diduga melakukan aborsi dengan menggurkan bayi berusia lima bulan di kandungannya atas bantuan bidan DSB pada Rabu, 20 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 Wita.
Praktek pengguguran janin dilakukan di Klinik Bersalin milik DSB di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Raja. Janin kemudian dikuburkan di sebuah lokasi di Kelurahan Pasir Panjang pada 21 Januari 2016 pukul 09.00 Wita. Lokasi itu juga merupakan tempat praktek sang bidan.
Praktek aborsi ini terungkap karena warga curiga melihat kondisi NN lemas, dan perutnya mengecil. Padahal ia diketahui dalam keadaan hamil dan sempat dirawat di klinik bersalin tersebut. Warga kemudian melapor polisi.
Menerima laporan tersebut, tim buru sergap Polres Kupang Kota bergerak tempat praktek bidan DSB. Di sana, polisi menemukan NN dalam kondisi lemas sedang dirawat, sehingga ia dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani perawatan intensif.
Dari keterangan NN kepada polisi, disebutkan ia mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta untuk membayar bidan melakukan aborsi dari ongkos yang disepakati sebesar Rp10 juta. Sementara itu janin yang dikuburkan tersebut telah dikeluarkan oleh polisi untuk diotopsi.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Didik Kurnianto mengatakan polisi telah menangkap bidan DSB bersama dua pegawai klik yakni S dan R. Bidan ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 80 Undang- Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 346 KUHP, dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah obat-obatan, botol infus, jarum sintuk serta sejumlah lembar kain. (gma/data dari seputarntt.com)