Kupang–Gubernur NTT Viktor Laiskodat melarang aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah provinsi tidak keluar daerah. Larang itu bertujuan mencegah penyebaran virus korona
“Instruksi gubernur tentang larangan keluar bagi ASN dikeluarkan sejak kemarin malam,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu, Minggu (15/3).
Seluruh pimpinan organisasi perangka daerah juga diminta tidak menugaskan stafnya ke luar daerah, apalagi ke provinsi yang warganya dirawat karena virus tersebut.
Jika telanjur mengeluarkan surat perjalanan dinas kepada staf ke luar daerah, lanjut Dia, surat perjalanan dinas itu harus dibatalkan.
Instruksi itu merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah memproteksi warga agar tidak terjangkit virus korona. (*/gma)
Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar PLN Women Summit 2024 sebagai bentuk perwujudan women empowerment…
Kupang - Violet Sun System, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, saat ini…
Jakarta - Laporan baru yang diterbitkan oleh UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei,…
Kupang - Sepanjang bulan April 2024, langit di ujung Pulau Flores sedikit demi sedikit mulai…
Kupang - Tiga truk bermuatan batu kali di tahan aparat polisi di Pos Polisi Oeteta,…
Kupang - Tahun ini Indonesia memasuki usia ke-79. Namun, pendidikan di negeri ini masih saja…