Calon Kepala Daerah di NTT Boleh Punya 3 Akun Facebook

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang– Pasangan calon kepala daerah diperbolehkan memiliki maksimal tiga akun Facebook.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu mengatakan dengan adanya tiga akun facebook, akan memudahkan Bawaslu melakukan pemantauan dan pengawasan

Read More

Nelce mengatakan itu ketika menggelar diskusi bersama sejumlah wartawn di Kupang, Jumat pekan lalu.

“Paling banyak pasangan calon memiliki tiga akun Facebook. Ketiga akun itu sudah harus terdaftar di Bawaslu,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, alasan pembatasan jumlah akun itu lantaran maraknya temuan kampanye hitam di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di setiap daerah.

“Kalau lebih dari tiga akun digunakan untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon, maka tidak diakui. Kampanye hitam menjadi salah satu perhatian Bawaslu. Kampanye hitam atau black campaign dalam tahapan pemilihan kepala daerah pada 2017 bisa dipidanakan. Oleh karena itu, jangan menyalahgunakan media yang ada,” imbau Nelce.

Nelce mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat serta dari Kominfo untuk mengawal proses jalannya kampanye melalui media sosial. (giran/kompas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *