Caleg Anita Gah Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp
Anita Gah
Anita Gah

Kupang—Lintasntt.com: Calon Anggota Legislatif DPR asal Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 Anita Yakoba Gah dilaporkan ke polisi oleh Bawaslu terkait tindak pidana pemilu.

Juru Bicara Bawaslu NTT Yemris Fointuna di Kupang, Rabu (19/2) mengatakan Anita dilaporkan ke Polda NTT pada Selasa (18/2) malam.

“Caleg Demokrat Anita Yakoba Gah melakukan kampanye dalam  bentuk iklan yang memenuhi unsur pidana karena kampanye dilakukan di luar jadwal kampanye,” ujarnya.

Menurutnya jadwal kampanye yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 16 Maret-5 April 2014. Akan tetapi Anita menurut Dia, telah memajang iklan di berbagai ruas jalan di Kota Kupang dan di media massa lokal.

Menurut Yemris, Bawaslu telah mengundang Anita Gah untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye tersebut. Akan tetapi dua kali undangan yang dikirim ke Anita tidak dipenuhi. “Dia (Anita) tidak mengindahkan undangan klarifikasi dari Bawaslu,” katanya.

Laporan ke polisi tersebut setelah Bawaslu bersama Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) melakukan kajian dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.