Cagub NTT Marianus Sae Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Marianus Sae

Surabaya–Calon Gubernur (Cagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018).

Dia juga didenda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Dalam sidang tersebut, terungkap Marianus menerima uang secara bertahap sejak 2011-2017 sebanyak Rp5.937.000.000 yang diserahkan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu (Baba Miming) sbesar 2.487.000.000.

Baba Miming adalah direktur utama PT Sinar 99 Permai dan pendri PT Flopino Raya Bersatu.Suap lainnya datang dari Direktur Utama PT PT Sukses Karya Inovatif, Albertus Iwan Susilo (Baba Iwan) sebesar Rp4.450.000.000

Marianus diduga melanggar pasa 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 atat 1 KUHP.

Marianus yang juga Bupati Ngada nonaktif, ditangkap KPK sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon gubernur NTT. Marianus maju cagub NTT periode 2018-2023 berpasangan dengan Emilia Nomleni diusung PDIP dan PKB. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK siap meladeni segala bentuk tindakan hukum atas tuntutan terhadap Marianus Sae tersebut. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.