Buronan Kasus TPPO dari NTT Ditangkap di Semarang

  • Whatsapp
Ilustrasi

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Yusak Subekti Gunanto, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraksi di NTT pada 2017.  Ia ditangkap di Semarang oleh Tim Kejati Jawa Tengah berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.

“Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto,” kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut, Kamis (25/6/2020) seperti dikutip Antara.

Read More

Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018.

Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat covid-19. Selanjutnya, terpidana dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.

Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan. Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia. (sumber Antara dari laman MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.