Buron 2 Tahun, TSK Kasus Perdagangan Mendiang Yufrida Selan Ditangkap

  • Whatsapp
Yusak Sabekti Gananto (tengah) tersangka kasus perdagangan mendiang Yufrida Selan/Foto: lintasntt.com

Kupang – Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Yusak Sabekti Gananto diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/6).

Yusak ditangkap sejak 24 Juni 2020 diĀ  Pom Benua Gombeo, Kecamatan Bantu Manik, Semarang, Jawa Tengah setelah buron selama dua tahun atau sejak 2018.

Read More

Dia adalah satu dari tiga tersangka (TSK) yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yufrida Selan, 19, asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.

Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah pada 2 September 2015 tanpa sepengetahuan orang tua. Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, pada 13 Juli 2016, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia.

Sedangkan dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran tim tangkap buron (Tabur) yang dibentuk Kajati NTT Yulianto.

“Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada DPO (daftar pencarian orang) lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” kata Kejati NTT Yulianto kepada wartawan. Menurutnya, keberadaan dua tersangka lainnya sudah terdeteksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018. “Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis,” ujarnya.

Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.

Putusan yang dikeluarkan MA tersebut menyebutkan tersangka tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani sebesar Rp3 juta. (sumber: mi/p)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.