Buron 19 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Pisau di Kelapa Lima

  • Whatsapp
Foto: Tribratanews Polresta Kupang Kota

Kupang – Setelah 19 hari dalam pelarian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota akhirnya menangkap MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, yang diduga melakukan penganiayaan dengan benda tajam terhadap MNI.

Penangkapan dilakukan Jumat (17/10/2025) malam di sebuah rumah kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Operasi dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Arif Bimayuda setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di samping Masjid Nurul Hidayah.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari menjelaskan, penganiayaan terjadi saat pelaku dan korban menghadiri sebuah pesta pernikahan. Keduanya terlibat cekcok karena tersinggung saat berjoget. Dalam kondisi mabuk dan terdesak, pelaku kemudian mengambil pisau di dekatnya dan menikam korban.

“Korban mengalami luka tikam serius dan sempat dirawat di RS S.K. Lerik Kota Kupang. Sementara pelaku melarikan diri hampir tiga minggu sebelum berhasil ditangkap,” ujar Kombes Djoko.

Saat ini, Megan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/tribratanews)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment