Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli aset negara tanah seluas 30 hektare yang berlokasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (14/1).
Estimasi nilai aset tanah tersebut dengan sekitar Rp3 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap bupati Agustinus Ch Dula disampaikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur setelah memeriksa ratusan saksi dalam kurun waktu 1,5 bulan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka,” kaya Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1). (gma)