Bupati Manggarai Barat Diperiksa Sebagai Saksi dan Tersangka, Tidak Ditahan

  • Whatsapp
Ali Antonius/Foto: Dok lintasntt.com

Kupang – Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula menjalani pemeriksaan sebagai sebagai saksi dan tersangka dalam kasus tanah seluas 30 hektere yang merugikan negara sekitar Rp3 triliun di Kejati NTT, Senin (18/1/2020).

Kuasa Hukum Agustinus Dulua, Ali Antonius mengatakan kliennya diperiksa hampir 9 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.55 Wita.

Read More

“Diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 18.55 Wita, lama karena dalam kapasitas sebagai saksi untuk 15 tersangka, dan tersangka untuk dirinya,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, jaksa mengunakan diksi bahwa aset negara terdiri dari aset yang tercatat dan aset yang tidak tercatat. Untuk tanah seluas 30 hektare itu disebutkan sebagai aset negara tidak tercatat.

“Saya baru dengar istilah aset negara tercatat dan tidak tercatat. Yang kita kenal ialah aset bergerak dan aset tidak bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati NTT Yulianto mengatakan pihaknya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini 14 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Penfui Kupang. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *