Bupati Kupang Ingatkan ASN Soal Jam Kerja

  • Whatsapp
Foto: humas

Oelamasi – Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Korinus Masneno mengingatkan para ASN lingkup pemerintah kabupaten Kupang agar tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas kedinasannya. Dari sisi waktu ia mengingatkan jam 08.00 Wita sebagai jam memulai aktifitas kerja dan jam 16.00 Wita sebagai batas waktu aktifitas ASN di kantor.

Bupati Masneno mengimbau kepada para pimpinan OPD untuk konsisten dengan jam kantoran tersebut.

“Hanya dengan disiplin yang baik, kita dapat laksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik,” demikian Bupati Masneno saat memimpin apel kekuatan lingkup Pemkab Kupang, Senin (5/9-2022).

Apel Kekuatan lingkup Pemkab Kupang diikuti oleh Para Asisten, para Pimpinan OPD beserta staf pada Dinas/ Badan maupun Bagian Lingkup Pemkab Kupang.

Disampaikan pemkab Kupang harus menunjukan jati diri sesungguhnya dengan menerapkan disiplin kerja secara baik.

Ia menyebut ada lebih kurang 8.000 orang pegawai baik itu ASN, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai kontrak Daerah yang bekerja di instansi di kawasan Civic center oelamasi maupun Puskesmas, Sekolah, Kelurahan dan Kecamatan. Dari jumlah itu 8.000 sebagian besar berdomisili di Kota Kupang.

Jarak antara kota Kupang dan Civic center Oelamas-Kabupaten Kupang diharapkan tidak menjadi alasan bagi para pegawai untuk telat masuk kantor.

Para pimpinan OPD atau pejabat dinas yang menggunakan mobil dinas, agar dapat memberi tumpangan kepada pegawai yang menunggu di pinggir jalan. “Sebelum jam 7 pagi, mobil dinas yang dikendarai pimpinan OPD sudah berada di BLUD bundaran PU agar bisa ditumpangi pegawai. Kalau pimpinan OPD sakit atau tidak ke kantor, mobil juga jangan ikutan sakit. Tugaskan sopir ke kantor muat pegawai,” tegas Bupati Masneno.

Begitupun sebaliknya, ia meminta para pejabat dinas yang menggunakan mobil dinas untuk memberi tumpangan bagi pegawai yang ingin balik ke Kota Kupang.

Sementara untuk para Asisten Sekda, Bupati ingatkan untuk lakukan monitoring apel pagi setiap OPD. Bupati tunggu laporannya setiap pagi usai apel. “Kali ini saya pimpin apel pagi, senin depan, Asisten, berikutnya wakil bupati.

ASN yang terlambat atau tidak masuk kantor, dipotong uang makan. Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati, jika terlambat atau tidak masuk kantor, di absen juga, dipotong biaya operasionalnya, kecuali melaksanakan tugas lain. Sebab menurut dirinya, disiplin ini bisa dibangun dari keteladanan pemimpinnya. Bina ketertiban dan kedisiplinan lebih baik kedepan. Bantu saya tingkatkan disiplin, bekerja sebaik-baiknya untuk Kabupaten Kupang yang kita cintai, “pinta Bupati. (*/Humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *