Kupang–Lintasntt.com: Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur terancam tidak mengikuti Pilkada serentak karena sampai Sabtu (30/5) belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU Sumba Barat Rudolf Dimu mengatakan penandatanganan NPHD tertunda karena Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango ditahan di Kupang terkait kasus korupsi.
Sesuai Surat KPU Pusat jika sampai 3 Juni 2015, belum ada penandatanganan NPHD, pilkada ditunda. “Kita (KPU) berhutang alat tulis kantor karena tidak ada dana. Rencana pelantikan personil pelaksana pilkada 25 Mei tetapi ditunda gara-gara ketiadaan dana,” kata Rudolf ketika dihubungi lewat telepon di Waikabubak, ibu kota Sumba Barat, Sabtu.
Seluruh personil pilkada dari kecamatan, kelurahan dan desa sudah diseleksi, tetapi belum dilantik. KPU juga masih akan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh personel tersebut, dan melakukan sosialisasi jadwal tahapan pilkada, peraturan KPU, kampanye, dana kampanye, dan pencalonan.
Rudolf mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Sumba Barat masih menunggu SK Pelaksana Bupati dari Kementerian Dalam Negeri kepada wakil bupati. Setelah SK tersebut tiba, wakil bupati baru boleh menandatangai NPHD.
“KPU berharap surat dari Mendagri tiba sebelum batas waktu yang ditentukan KPU Pusat,” ujarnya seperti diberitakan media indonesia.
Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe mengatakan sebelum Bupati Jubilate Pandango ditahan, ia telah menandatangai dana hibah tersebut. Hanya saja, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bupati yang ditahan, tidak dapat melaksanakan kewenangannya. “Saat ini sejumlah pejabat dari Sumba Barat ada di Jakarta untu konsultasi terkait pencairan dana pilkada ini,” kata Maryanti. (sumber: mi/palce amalo)