Bandung–Buni Yani terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13//6/2017).
Sidang yang dipimpin hakim M Sapto itu mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Andi M Topik menyatakan, pasal yang dilanggar terdakwa Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Jaksa Andi di PN Bandung, Jawa Barat.
Dalam salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertulis ancaman jeratan pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Usai pembacaan berkas dakwaan sebanyak delapan lembar bernomor 674/Pid.sus/2017/PN.Bdg/ oleh JPU di ruang sidang I Kusumah Atmadja, kuasa hukum Buni Yani melayangkan keberatannya atas seluruh materi dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin M. Sapto beranggotakan M. Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Alasannya, Pasal 32 ayat 1 yang didakwakan tidak ada dalam surat pemeriksaan di kepolisian saat dilakukan penyidikan beberapa waktu lalu.
Selama sidang berlangsung, kelompok yang mendukung Buni Yani dari Aliansi Pergerakan Islam (API) dipimpin oleh Asep Syaripudin. Mereka meminta seluruh pemeriksaan terhadap Buni Yani dihentikan lantaran Ahok telah dipenjara.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun, caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebooknya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, tetapi ditolak PN Jakarta Selatan. (sumber:liputan6.com)