Kupang – Polda NTT menahan 2 dari lima tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
“Hari ini kami tahan dua tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT, Jumat (13/10)
Dua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, sebagai kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan 3 tersangka lainnya belum ditahan.
“Uang yang kita sita sekitar Rp400 jutaan, ” ujarnya. (gma)